Pemkab Labuhanbatu Sosialisasikan UU Kekerasan Seksual Terhadap Anak

    Pemkab Labuhanbatu Sosialisasikan UU Kekerasan Seksual Terhadap Anak
    Ket.Foto: Staff Ahli Pemkab Labuhanbatu, Kuningan Sosialisasikan UU Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Selasa(21/6/2022)

    LABUHANBATU -

    Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Jumingan saat mewakili Bupati membuka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Labuhanbatu di Aula BKPP Labuhanbatu, Selasa (21/06/2022).

    Jumingan mengatakan sat ini ada peraturan perundang-undangan yang mengatur beberapa bentuk kekerasan seksual, namun sangat terbatas bentuk dan lingkupnya. “Peraturan perundang-undangan yang tersedia belum mampu merespon fakta kekerasan seksual yang terjadi dan berkembang di masyarakat, ” jelas Jumingan.

    Jumingan menambahkan kegiatan sosialisasi ini memberitahukan bahwa UU No. 12 Tahun 2022 ini adalah upaya pembaharuan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan terkait kekerasan seksual. “Masih diperlukan upaya dan keteribatan masyarakat, Sehingga dapat menjamin kepastian hukum, semoga dengan adanya sosialisas ini, dapat diterapkan di Kabupaten Labuhanbatu, ” tutup Jumingan.

    Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumatera Utara Muhammad Mitra Lubis SH MH. Mitra menjelaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebeas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia, seperti tindak pidana kekerasan seksual.

    Mitra menambahkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

    Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Rantauprapart, perwakilan Pengadilan Negeri Rantauprapat, perwakilan Kemenag Labuhanbatu perwakilan beberapa OPD, dan undangan lainnya. (MAH)

    labuhanbatu
    azhar harahap

    azhar harahap

    Artikel Sebelumnya

    Aksi Warga Pulo Padang Tolak Berdiri PKS...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Labuhanbatu Hadiri Pembukaan Bola...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!

    Ikuti Kami