Pertanyakan Kinerja Bupati Labuhanbatu, Ketua LPA Labuhanbatu Minta KPK Usut RSUD Rantauprapat Hapus Program Berobat Gratis Warga 2022

    Pertanyakan Kinerja Bupati Labuhanbatu, Ketua LPA Labuhanbatu Minta KPK Usut RSUD Rantauprapat Hapus Program Berobat Gratis Warga 2022
    Ket.Foto: Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu, Bung M.Azhar Harahap,ST

    LABUHANBATU - Kembali hangat pembicaraan hangat pepesan kosong atas slogan ”Membolo Labuhanbatu” dan berharap Kabupaten Labuhanbatu semakin baik dan rakyat semakin sejahtera oleh Bupati Labuhanbatu, dr.H. Erik Adtrada Ritonga, MKM dan wakilnya Hj.Ellya Rosa Siregar, SPd, MM terkait Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat menyatakan Asuransi Kesehatan Daerah (Askesda) atau program berobat gratis sudah tidak berlaku sejak tahun 2022. Sehingga, Pasien miskin yang tak tercover BPJS gratis harus menanggung biaya resep obat dan rawat inap sendiri. 

    Dikuatkan Humas RSUD Rantauprapat, Doni P Simamora, membenarkan Askesda sudah tak lagi berlaku. Dijelaskannya, bahwa Askesda sesuai informasi dari Pemkab Labuhanbatu yang mereka terima kita tidak diberlakukan lagi sejak tahun 2022. “Benar, Pasien harus menggunakan BPJS sejak tahun ini, ” jawabnya dikutip yang dilansir oleh awak media, Rabu (19/1/2022).

    Selain itu, muncul lagi beberapa kalangan aktivis akan menindaklanjuti ke penegak hukum adanya indikasi dugaan kongkalikong, Pelanggaran, penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, Suap antara pihak manajemen RSUD Rantau Prapat dengan vendor terkait proyek pekerjaan pengelolaan jasa pengamanan (satpam) RSUD Rantauprapat dengan tanpa lelang terbuka sesuai peraturan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dikutip data awak media bukti kejanggalan lelang tersebut melalui lpse.labuhanbatukab.go.id, kode peket 3196481, nama paket: Belanja Jasa Tenaga Keamanan, Tahap saat ini: 31 Desember 2021, Instansi: Pemda Labuhanbatu, satuan pekerjaan RSUD Kabupaten Labuhanbatu, metode pengadaan : Pengadaan Langsung, nilai Pagu Rp. 670.000.000, 00. -  

    Polemik ini mengundang komentar tegas Ketua LPA (Lembaga Perlindangan Anak) Kabupaten Labuhanbatu, M. Azhar Harahap, ST mempertanyakan program kerja dan kinerja Bupati Labuhanbatu, dr.H. Erik Adtrada Ritonga, MKM dan wakilnya Hj. Ellya Rosa Siregar, SPd, MM, apakah slogan ”Membolo Labuhanbatu” dengan menghapus Askesda atau program berobat gratis. Sehingga pasien miskin yang memiliki anak tidak tercover BPJS gratis dan orang tua mereka harus menanggung biaya resep obat dan rawat inap sendiri ?  

    “Saya berharap dukungan rekan-rekan aktivis mahasiswa, Ormas agama, Ormas kepemudaan dan anggota DPR, DPRD Sumut, DPRD Labuhanbatu maupun rekan aktivis anti korupsi bersama-sama mendorong Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol. Firli Bahuri, M.Si mengusut dibalik kebijakkan Bupati Labuhanbatu, dr.H. Erik Adtrada Ritonga, MKM dan wakilnya Hj.Ellya Rosa Siregar, SPd, MM menghapus Askesda atau program berobat gratis di RSU Daerah Kabupaten Labuhanbatu, ” ujar M. Azhar Hrp, ST  

    Alasan mendorong KPK usut tuntas, kebijakkan Bupati Labuhanbatu tersebut kalangan dunia akan menuding bahwasanya Presiden Jokowi selaku petinggi NKRI tidak memberikan perlindungan terhadap anak tahun 2022 ini. Ia menambahkan, pada tahun 1989, pemerintah di seluruh dunia menjanjikan hak yang sama untuk semua anak dengan mengadopsi Konvensi PBB untuk Hak – Hak Anak. Konvensi ini mengatur hal apa saja yang harus dilakukan negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh sesehat mungkin, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil.

    Menjadi pertanyaan saya selaku aktivis Anak mewakili jeritan anak – anak Kabupaten Labuhanbata, Ada Apa sebenarnya terjadi sejak kepemimpinan Bupati Labuhanbatu dr.H. Erik Adtrada Ritonga, MKM dan wakilnya Hj Ellya Rosa Siregar, SPd, MM ?. Kenapa seluruh jajaran pejabat Pemkab Labuhanbatu maupun penegak hukum di Kabupaten Labuhanbatu terkesan diam seribu bahasa, Apakah para pemangku kepentingan tidak sedikitpun tersentuh hati nurani memikirkan nasib kesehatan anak – anak berada di Kabupaten Labuhanbatu dari keluarga miskin yang mana keluarga yang miskin? Jangan salahkan ketika warga Kabupaten merasa hilangnya kepercayaan sama pemerintah setempat, sehingga mereka memilih curhat di media sosial dan viral kritik slogan ”Membolo Labuhanbatu”, Ucap M. Azhar Hrp, ST tegas

    “Dijelaskannya, pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Pasal 28 B ayat 2 menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28 H ayat 1 menyebutkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, ” cetusnya.

    Sementara itu, Sekjen DPP LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign “CIFOR”, Bung Ismail Alex, MI Perangin-Angin mendesak Bupati Labuhanbatu, dr.H. Erik Adtrada Ritonga, MKM segera sikapi dan berikan solusi terbaik polemik RSU Daerah Rantauprapat Askesda atau program berobat gratis tidak berlaku tahun ini 2022 dan pasien miskin tak tercover BPJS gratis dan mereka menanggung biaya resep obat dan rawat inap sendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

    Bung Ismail Alex, MI Perangin-Angin mengingatkan Komisi Pemberantas Korupsi jangan hanya focus menindaklanjuti OTT Bupati Langkat bersama OTT seorang Pengacara, Hakim dan satu orang Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/1), KPK harus menyikapi harapan Lembaga Perlindangan Anak (LPA) Labuhanbatu mewakili masyarakat Labuhanbatu agar KPK focus mengawasi dan menindak kasus korupsi seperti pertama, dugaan penerimaan suap dari berbagai rekanan yang bakal menggarap proyek pekerjaan di Kabupaten Labuhanbatu, kedua, dugaan bersekongkol dalam mengatur sejumlah proyek di Kabupaten Labuhanbatu, ketiga, dugaan oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab hingga jual nama Bupati Labuhanbatu melakukan dugaan pungli / fee setiap proyek dan ASN jajaran Pemkab.Labuhanbatu untuk kepentingan golongan dan pribadi.

    "Penggiat anti korupsi LSM CIFOR akan mendorong Bupati Labuhanbatu dr.H. Erik Adtrada Ritonga, MKM bersama anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam waktu dekat ini  pihak RSUD Rantau Prapat kembali melayani warga mengunakan Askesda atau program berobat gratis dan  biaya resep obat dan rawat inap menjadi tanggung jawab Pemkab.Labuhanbatu. Selain itu, saya mengingatkan Bupati Labuhanbatu, dr.H. Erik Adtrada Ritonga, MKM untuk mencegah terulang lagi OTT di Kabupaten Labuhanbatu dengan cara lebih cermat, teliti dan koordinasi dengan orang cerdas dalam mengambil kebijakkan dan hidari bisikan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, ”tuturnya.

    Labuhanbatu
    azhar harahap

    azhar harahap

    Artikel Sebelumnya

    KPK OTT Bupati Langkat, DPP LSM CIFOR: Firly...

    Artikel Berikutnya

    Wartawan Bidik Nasional Diduga Dihadang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?

    Ikuti Kami